KONTAK PERKASA FUTURES - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, ada 10 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas) yang menjadi penyetor pajak terbesar khusus migas di 2018.
Seperti dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Rabu (24/4/2019), Pertamina EP Cepu Grup dinobatkan sebagai KKKS penyetor dana terbesar yaitu sekitar Rp 8,08 triliun. Di tempat kedua, Pertamina EP Grup dengan besaran pajak yang disetor adalah Rp 7,4 triliun. Kemudian, posisi ketiga yaitu ExxonMobil Grup dengan setoran pajak Rp 4,5 triliun. Selanjutnya, Chevron Grup sebesar Rp 4,3 triliun dan ConocoPhillips Grup Rp 4,1 triliun. Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Ikhsan Wibawa menyampaikan, apresiasinya kepada para wajib pajak yang telah memberikan kontribusi yang sangat baik pada 2018 lalu. Diharapkan pada 2019 ini, produksi migas yang diperoleh jauh lebih baik dibanding tahun sebelumnya. “Tahun ini, saya berdoa semoga Bapak Ibu semua memperoleh hasil yang lebih bagus dari pada tahun 2019. Semoga apa yang dikontribusikan kepada negara, bisa bermanfaat bagi ratusan rakyat Indonesia,” kata Ikhsan. Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolin Wajong menyatakan, kerja sama yang erat dengan KPP Migas telah terjalin sejak lama dan terus dirasakan peningkatannya. “Sekali-sekali kita berdebat, namun tetap bersahabat bagi Indonesia,” tandasnya. BACAJUGA : Harga Emas Antam Tetap di Posisi Rp 656 Ribu per Gram KONTAK PERKASA FUTURES
0 Comments
Leave a Reply. |
Official WebsitePT Kontakperkasa FuturesProfil perusahaan Landasan Hukum Badan Pengawas Perdagangan Hubungi Kami PT Kontak Perkasa Futures Archives
November 2020
Categories
|